"Jadi hari Kamis lalu kita sudah terima laporan kasusnya diduga pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, AKBP Yogen Baruno.
"Atas nama diduga terlapor yang dikenal sebagai Mawar AFI dari pihak suami melalui kuasa hukum," sambungnya.
Pihak kepolisian pun sudah menerima laporan tersebut.
Ke depannya, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor yakni Steno Ricardo.
"Sudah kita terima kemudian sudah kita gelar kasusnya," jelas AKBP Yogen.
"Nanti akan kita panggil terutama dari pelapor dulu terkait keterangan yang kita butuhkan untuk memenuhi unsur-unsur dari kasus tersebut."
"Nanti setelah saksi-saksi yang menguatkan dari ahli, bisa kita panggil Mawar AFI untuk kita panggil juga," tuturnya.
Sementara itu, pihak Polres Depok belum bisa menentukan kapan tanggal pasti pemeriksaan terhadap terlapor yakni Mawar AFI.
Baca juga: Mantan Suami Nikahi Baby Sitter Anaknya, Mawar AFI Merasa Terkhianati: Kami Makan Satu Meja
Sebab, berkas laporannya masih dalam proses penyelidikan.
"Memang ini masih proses penyelidikan karena laporannya baru. Kita menyesuaikan dengan beberapa saksi yang kita panggil," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada Mawar juga belum bisa dipastikan.
"Kita lihat dulu apakah pencemaran nama baik ini melalui langsung atau melalui media sosial," terang Yogen.
"Apakah nanti kita terapkan KUHP biasa atau UU ITE nanti kita sesuaikan dengan alat bukti maupun keterangan dari saksi," pungkasnya.
Belakangan kisruh rumah tangga Mawar AFI dan Steno Ricardo menjadi sorotan publik.