News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim, sang Istri Beri Doa: Sesudah Kesulitan Ada Kemudahan

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinan beri doa saat Doni Salmanan mulai diperiksa atas kasus dugaan penipuan

TRIBUNNEWS.COM - Influencer, Doni Salmanan kini telah penuhi panggilan polisi untuk melakukan penyelidikan tentang kasus Quotex.

Pria asal Bandung ini datang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (8/3/2022).

Diketahui, Doni Salmanan terseret kasus penipuan berkedok trading binary option.

Pada kesempatan tersebut, Doni Salmanan mengaku siap menjalani proses hukum.

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan.

Baca juga: Doni Salmanan Minta Kasus Dugaan Penipuan Quotex yang Menjeratnya Diproses Secara Adil

Baca juga: Perjalanan Karier Doni Salmanan, Eks Juru Parkir yang jadi Crazy Rich, Kini Terseret Kasus Penipuan

Sementara sang suami tengah diperiksa polisi, Dinan Nurfajrina kini memberikan semangat pada Doni Salmanan.

Doni Salmanan (kemeja biru, celana hitam) saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Pada waktu yang sama, Dinan mengunggah potret pernikahan mereka yang baru digelar 14 Desember 2021 lalu.

Dinan mengutip dua ayat dari Al Quran, Surat Al Insyirah.

"Fa inna ma’al-‘usri yusra, Inna ma’al-‘usri yusra."

(Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan

Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan)

Dinan beri doa saat Doni Salmanan mulai diperiksa atas kasus dugaan penipuan

Baca juga: Sakit, Calon Mertua Indra Kenz Tak Hadir Pemeriksaan Bareskrim

Baca juga: Pacar Indra Kenz Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Aliran Dana Kasus Binomo

Polisi Sudah Periksa 12 Saksi atas Kasus Quotex yang Menyeret Doni Salmanan

"Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli di Kantornya, Jakarta, Senin (7/3/2022).

Gatot menuturkan pihaknya telah memeriksa 2 saksi dalam kasus itu pada Senin (7/3/2022). Dengan begitu, total ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polri.

"Sampai dengan ini kasus perkara DS masih dalam proses penyidikan, senin tanggal 7 Maret 2022, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahan payment gateway, dua saksi. Jadi total saksi bertambah jadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi ahli," pungkas dia.

Kasus Doni Salmanan Naik Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Baca juga: Komisi III Minta PPATK Gandeng Bareskrim Polri Usut Temuan Dugaan Pencucian Uang Kasus Binomo

Tanggapan Mertua Doni Salmanan

banyak warganet yang menghujat pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini.

Sang mertua, Yanti turut buka suara atas hujatan yang ditujukan warganet kepada Doni Salmanan.

Bahkan, Yanti mengecam warganet yang telah menghujat Doni hingga terpaksa menutup kolom komentar di Instagram-nya.

"Hati-hati sekali dengan ucapan, karena ucapan keluar dari mulutnya dia sendiri akan berbalik," ujar Yanti.

Selain itu, Yanti juga memberikan nasihat terkait menantunya yang mendapat ujian.

Yanti berharap warganet dapat memberikan doa terbaik untuk Doni Salmanan.

"Lagi kena musibah, kita doain yang baik-baik aja apalagi yang kenal," ujar Yanti.

Dari situlah akan terlihat mana yang bersikap teman dan saudara.

Lantaran, sebagai teman dan saudara akan selalu mendukung Doni Salmanan dalam kondisi apapun.

"Sebetulnya dari situ terlihat seorang teman atau saudara, sahabat ketika kita mendapatkan ujian, atributnya udah kelihatan,"

"Gampang menilai saudara," ujar Yanti.

Artikel lainnya terkait Doni Salmanan

(Tribunnews.com/ Siti N/ Igman Ibrahim/ Pramesti Rizki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini