TRIBUNNEWS.COM - Langsung ditahan begitu ditetapkan jadi tersangka, ini yang ditakutkan polisi akan dilakukan Doni Salmanan.
Doni Salmanan kini bernasib sama dengan Indra Kenz setelah terbukti melakukan trading ilegal bernama Quotex.
Selama ini, Doni Salmanan dikenal sebagai Crazy Rich Bandung dengan kekayaan melimpah.
Belakangan, terungkap jika sumber kekayaannya berasal dari trading ilegal yang dilakukannya.
Senasib dengan Indra Kenz, Doni dituding melakukan penipuan dan meraup keuntungan hingga milyaran rupiah.
Tak butuh waktu lama bagi polisi menetapkan Doni sebagai tersangka.
Ia pun langsung ditahan begitu statusnya ditingkatkan.
Kepolisian memutuskan menahan Doni Salmanan dengan beberapa pertimbangan.
"Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri,
mengulangi perbuatan kembali, dan menghilangkan barang bukti," ucap Ramadhan menjelaskan.
"Alasan objekrifnya adalah ancaman di atas 5 tahun, dan TPPU 20 tahun," imbuhnya.
Pernyataan Doni Salmanan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex
Baca juga: Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa (8/3/2022).
Ditemui di Bareskrim Polri, Doni sedikit memberikan keterangan soal kasus hukum yang menjeratnya.
"Untuk saat ini proses saya sudah diproses pihak kepolisian," terang Doni Salmanan.
Pria 23 tahun ini menyatakan siap menjalani segala proses hukum yang berlaku atas laporan terhadap dirinya.
Ia juga mengaku mempercayai kasusnya akan ditindak seadil-adilnya oleh pihak polisi.
"Saya percayakan kepada pihak kepolisian, semuanya sudah diproses seadil-adilnya," jelasnya.
Baca juga: Terancam Dimiskinkan, Semua Aset Doni Salmanan dari Hasil Pidana Bakal Disita Polisi
Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex
Buntut kasus Quotex, sejumlah barang bukti pun telah disita polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Doni Salmanan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/3/2022).
"Barang bukti yang disita, pertama handphone jenis iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan," terang Ramadhan.
Selain itu, polisi juga menyita email yang terhubung dengan YouTube dan akun Quotex milik Doni Salmanan.
"Kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.
Tak cuma itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.
"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw," kata Ramadhan.
"Terakhir satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," sambungnya.
Pihaknya memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset milik pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu.
Baca juga: Heboh Pengakuan Doni Salmanan Pernah Menikahi Wanita sebelum Dinan Fajrina, Benarkah Gigi Ruwanita?
Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan. (Tribunnews.com/ Salma)