TRIBUNNEWS.COM - Perseturan antara keluarga Haji Faisal dan Doddy Sudrajat tak kunjung selesai untuk memperebutkan hak perwalian Gala Sky.
Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah tetap bersikeras bahwa penyebutan Gala Sky anak di luar pernikahan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasalnya, kondisi anak yang lahir di luar pernikahan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2012.
Hal itu disampaikan alam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Hadiri Sidang Hak Perwalian Gala Sky, Doddy Sudrajat Ngaku Tak Buka Suara: Saya Cuma Duduk Aja
Baca juga: Tak Tegur Sapa saat Bertemu Doddy Sudrajat di Persidangan, Haji Faisal: Takut Nggak Bisa Nahan Emosi
"Cek fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2012, tentang anak hasil di luar pernikahan, ini biar mengedukasi semuanya gitu," kata Tegar.
"Memang ada fatwa MUI, itu sumbernya Al-Quran dan Hadits," sambungnya.
Tegar Firmansyah juga mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat terkait mendiang Vanessa Angel hamil duluan sebelum menikah dengan Bibi Ardiansyah.
"Kita kan bisa membuktikan. Kita ada bukti-buktinya nanti biar hakim aja yang menilai bukti kita sah atau tidak," terangnya.
Ia menilai pernyataan tersebut merupakan hal yang wajar apabila disampaikan di ruang sidang.
Bagi Tegar, hal tersebut bukan termasuk membuka aib keluarga, melainkan fakta hukum.
"Itu bukan aib, kalau di dalam persidangan itu fakta hukum," ungkap Tegar Firmansyah.
"Semua dalil-dalil itu harus kita buktikan. Dari keterangan saksi dari alat bukti dari keterangan saksi ahli," tambahnya.
Baca juga: Haji Faisal Berencana Buat Laporan Polisi, Mau Jebloskan Doddy Sudrajat ke Penjara?
Baca juga: Faisal Keberatan Gala Sky Disebut Anak di Luar Nikah, Pihak Doddy Sudrajat Siap Membuktikan
Doddy Sudrajat dan Haji Faisal Tak Tegur Sapa di Sidang Hak Perwalian Gala Sky
Sidang hak asuh Gala Sky kembali digelar pada Rabu (9/3/2022) di Pengadilan Agama Jakarta Barat.