"Kalau nanti tuntutan tidak maksimal, karena jumlah korban tidak sesuai, jumlah uang tidak sesuai, itu tidak beralasan. Karena ini soal keadilan. Kan enggak mungkin 225 orang diperksa semua di polisi dan polisi juga bilang 19 orang itu cukup. Apalagi, ini tidak cuma soal duit, tapi juga ada yang kehilangan nyawa. Itu penting," pungkas Odie.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca juga: Nia Daniaty Sakit, Tak Ada Saksi yang Membelanya, Olivia Nathania Menangis Saat Sidang
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.