News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Soal Kondisi Doni Salmanan di Rutan Bareskrim, Kuasa Hukum: Sehat, Cuma Meriang Aja

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum mengungkapkan kondisi terkini Doni Salmanan yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Pasca ditetapkan tersangka, polisi langsung menahan Doni Salmanan.

Kuasa hukum Doni, Iqbal Firdaus mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Disinggung soal Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Bungkam

Baca juga: Kenalan hingga Foto Bareng, Doni Salmanan Sebut Hotman Paris Inspirasinya, Sang Pengacara Dongkol

Menurut Iqbal, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu dalam keadaan sehat.

Hanya saja, Doni Salmanan merindukan sosok sang istri, Dinan Fajrina.

Mengingat keduanya baru saja menikah pada 14 Desember 2021 lalu.

Kuasa hukum mengungkapkan kondisi terkini Doni Salmanan yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022). (kolase tribunnews)

"Sehat. Cuma meriang aja, merindukan kasih sayang dari istrinya karena baru menikah," kata Iqbal Firdaus.

Iqbal Firdaus mengatakan bahwa Dinan Fajrina selalu mendukung suaminya dan bahkan sering menjenguk di Rutan Bareskrim Polri.

"Support dari istrinya alhamdulillah. Beliau salah satu orang yang mendukung suaminya," ujar Iqbal.

"Mendoakan supaya urusannya cepat selesai. Istrinya sering datang," sambungnya.

Baca juga: Terima Amplop Saat Resepsi Pernikahan dari Doni Salmanan, Rizky Billar: Ikuti Perkembangan Saja

Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex

Buntut kasus Quotex, sejumlah barang bukti pun telah disita polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Doni Salmanan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/3/2022).

 "Barang bukti yang disita, pertama handphone jenis iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan," terang Ramadhan.

Selain itu, polisi juga menyita email yang terhubung dengan YouTube dan akun Quotex milik Doni Salmanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Quotex. (Instagram @donisalmanan.official)

"Kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.

Tak cuma itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.

"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw," kata Ramadhan.

"Terakhir satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," sambungnya.

Pihaknya memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset milik Doni Salmanan.

Baca juga: Perbandingan Harta Doni Salmanan dan Indra Kenz, Sama-sama Dijuluki Crazy Rich, Siapa Lebih Kaya?

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.

Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri. (Instagram)

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.

"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.

"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."

"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.

Baca juga: Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Ditahan karena Kasus Penipuan Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan

Baca juga: SOSOK Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Ditahan Terkait Kasus Quotex, Terancam 20 Tahun Penjara

Berita lain terkait Doni Salmanan

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini