News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adam Deni Ditangkap

Didakwa Kasus UU ITE, Adam Deni Ajukan Eksepsi Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi Ruang Sidang dengan Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, PN Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni hari ini menjalani sidang perdana kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, Adam Deni dihadirkan secara virtual beserta terdakwa lainnya, Ni Made Dwita.

Sebelum pembacaan dakwaan, JPU sempat mengulas sedikit awal mula kasus tersebut. 

Kasus berawal dari kekecewaan Ni Made yang merupakan pengusaha sepeda terhadap Ahmad Sahroni.

Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam. Adam kemudian mengunggahnya di akun instagram pribadinya tanpa izin.

“Terdakwa Adam Deni mengunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban Sahroni melalui Insta Story,” kata JPU dalam persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mendekam di Penjara Membuat Adam Deni Lebih Religius

Kemudian, JPU lanjut membacakan  dakwaan atas kedua terdakwa, Adam Deni dan Ni Made Dwita.

Adam Deni Ni Made Dwita Anggari dalam perkara nomor 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr ini.

"Dakwaan primair, Perbuatan mereka terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap JPU.

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, hakim menanyakan apakah Adam mengerti dengan dakwaan yang dibacakan. 

Adam kemudian mengangguk seraya mengatakan bahwa dirinya mengerti dakwaan yang dibacakan.

“Sudah mengerti yang mulia,” jawab Adam Deni.

Baca juga: Sudah Sehat, Adam Deni Siap Hadiri Sidang Perdana Perkara Ilegal Akses Hari ini

Hakim Ketua kemudian menanyakan apakah dirinya akan mengajukan eksepsi. Adam menyerahkannya kepada tim kuasa hukumnya.

“Saya serahkan ke penasehat hukum,” ujar Adam.

“Kami akan ajukan eksepsi,” timpal tim kuasa hukum.

Selain dihadiri kuasa hukum, sidang hari ini juga hadir ibunda Adam Deni, Susiani dan kekasihnya, Elsa Rosana.

Selanjutnya sidang dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita akan kembali digelar pada 21 Maret 2022.

Ibunda dan kekasih Ada Deni hadiri sidang di PN Jakarta Utara, Senin (14/3/2022). (Tribunnews.com/Muhammad Alivio Mubarak Junior)

Dalam sidang selanjutnya, majelis hakim juga meminta untuk kedua terdakwa dihadiri secara tatap muka di persidangan.

Sebagai tambahan, kasus ini bersinggungan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni. 

Dokumen pribadi Sahroni diunggah Adam Deni ke media sosial tanpa izin.

Di sisi lain, ibunda Adam Deni juga sempat mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk meminta maaf perbuatan anaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini