TRIBUNNEWS.COM - Armor Toreador menyadari kesalahannya terhadap sang istri Cut Intan Nabila dan merasa pantas menerima hukuman 4,5 tahun penjara.
Makanya, ia memutuskan tak mengajukan banding setelah hakim Pengadilan Negeri Cibinong, membacakan vonis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjeratnya, Selasa (7/1/2025).
"Saya tidak banding, saya terima vonis," ucap Armor usai sidang.
Wajahnya terlihat sumringah. Ada semacam kelegaan yang ia rasakan setelah vonis tersebut.
Sebagai info, vonis 4,5 tahun penjara yang dialamatkan padanya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
Sejak kasus KDRT bergulir di kepolisian, Armor sudah mengakui kesalahannya.
Sama sekali tak ada perlawanan sejak ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Bahkan kala itu, Armor mengakui perbuatannya. Lebih dari lima kali ia melakukan kekerasan terhadap Cut Intan Nabila ketika mereka terlibat cekcok. Di antaranya dia lakukan di hadapan anaknya.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
"Iya pernah (KDRT depan anak)," ucap Armor Toreador dalam rilis kasusnya di Polres Bogor, Cibinong Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Saat ucapkan pengakuan bersalah ini, suami Cut Intan Nabila memakai baju tahanan warna oranye.
Armor mengatakan jika pemukulan pada sang istri tak selalu di depan anak dan kebanyakan dilakukan berdua.
"Tapi kebanyakan (saat) berdua," terusnya.
Dan karenanya, berjanji tak akan membela diri dan mengakui kesalahannya. Ia siap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, terkait dengan tindakan KDRT yang dilakukan.
"Ya saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, yang jelas saya mengaku salah," katanya.