News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Doni Salmanan akan Dijenguk Keluarga, Berikut Kondisi Terkini di Rutan Bareskrim

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum membeberkan kondisi terkini Doni Salmanan yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Quotex.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Doni sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan Doni Salmanan.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Lesti dan Billar Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan, Putra Siregar: Saya Rasa Gak Ada Salahnya

Baca juga: Mobil Porsche Bekas Arief Muhammad yang Disita untuk Kasus Doni Salmanan Dipasang Police Line

Kuasa hukum Doni, Ikbal Firdaus membeberkan kondisi terkini kliennya yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).

Menurut Ikbal, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu dalam kondisi baik.

Ikbal Firdaus mengatakan saat ini pihak keluarga berencana akan datang menjenguk.

"Baik, baik banget, malah rencana keluarga mau menengok sekarang," kata Ikbal.

Kuasa hukum membeberkan kondisi terkini Doni Salmanan yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (kolase tribunnews)

Ia juga menyebut Doni Salmanan terlihat sehat dan tidak ada tanda murung usai terjerat kasus hukum.

"Kondisi beliau sehat, amat sangat baik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ikbal Firdaus mengatakan saat ini Doni Salmanan telah ikhlas atas kasus yang menimpanya.

"Dan ikhlas menjalani proses yang sedang berjalan ini," terangnya.

Baca juga: Disita Bareskrim, Dua Rumah Doni Salmanan di Bandung dan Soreng Dipasang Police Line

Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex

Buntut kasus Quotex, sejumlah barang bukti pun telah disita polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Doni Salmanan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/3/2022).

 "Barang bukti yang disita, pertama handphone jenis iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan," terang Ramadhan.

Selain itu, polisi juga menyita email yang terhubung dengan YouTube dan akun Quotex milik Doni Salmanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Quotex. (Instagram @donisalmanan.official)

"Kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.

Tak cuma itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.

"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw," kata Ramadhan.

"Terakhir satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," sambungnya.

Pihaknya memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset milik Doni Salmanan.

Baca juga: Perbandingan Harta Doni Salmanan dan Indra Kenz, Sama-sama Dijuluki Crazy Rich, Siapa Lebih Kaya?

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.

Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri. (Instagram)

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.

"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.

"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."

"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.

Baca juga: Video Lawas Doni Salmanan dan Istri saat Diwawancara Irfan Hakim Viral, Dinan Siap Hidup Miskin?

Baca juga: Ahmad Sahroni Bongkar Isi Saldo Rekening Doni Salmanan Capai Rp 532 Miliar

Berita lain terkait Doni Salmanan

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini