News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Artis Chris Ryan Mengaku Jadi Korban Robot Trading Fahrenheit, Mengaku Rugi hingg aRp30 Miliar

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Chris Ryan (kiri) dan kuasa hukumnya saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Chris Ryan ikut menjadi salah satu korban kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit.

Terkait hal itu, ia bersama korban lainnya mengalami kerugian total hingga Rp30 miliar.

"Saya dan tim mengalami kerugian di atas Rp 30 miliar," ucap Chris Ryan saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Rizky Febian Bakal Jadi Saksi Kasus Doni Salmanan, Hari Ini Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Baca juga: Cerita Korban Trading Binary Option: Untung Rp 60 Ribu Rugi Ratusan Juta, Ada yang Terjerat Pinjol

Awalnya, Chris Ryan membeberkan sempat bermain robot trading Fahrenheit dikarenakan menurutnya adanya peluang pemasukan tambahan untuk memenuhi kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.

Sehingga, ketika pemerintah Indonesia menyatakan Binomo hingga Quotex adalah aplikasi ilegal, Chris Ryan sempat mengaklaim jika robot trading Fahrenheit memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Sampai suatu ketika, pada 28 Januari, semua aktivitas withdraw diberhentikan dengan alasan ingin mematuhi regulasi yang ada. (Akhirnya) kami tunggu hingga 25 Februari," ucap Chris Ryan.

"(Pada 25 Februari) Mereka bilang sudah bisa withdraw, tetapi ternyata enggak bisa dan ditunda hingga 7 Maret," kata Chris Ryan.

Sehingga pada akhirnya Chris Ryan mengatakan dirinya pada 7 Maret 2022 kembali tidak bisa menarik uang atau withdraw yang ada di akun robot trading Fahrenheit.

"Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)," ungkap Chris Ryan.

Akibatnya, Chris Ryan melaporkan akun robot trading Fahrenheit bersama korban lainnya di gedung Bareskrim Polri.

"Sementara, lapor korban diakomodir menjadi satu di Subdit V Bareskrim Polri berdasarkan laporan yang sudah ada lebih dulu," kata kuasa hukum Chris Ryan, Sukma Bambang Susilo dalam kesempatan yang sama, Selasa.

Oleh karena itu, kata Sukma, ia dan Chris Ryan hanya mengisi daftar hingga kronologi kejadian yang dialami terkait robot trading Fahrenheit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini