Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Rizky Febian akan hadir di Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri.
"Jadi nanti jam 2," kata Ahmad Ramzy di di Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana Doni Salmanan, Jumat Pekan Ini Reza Arap Bakal Diperiksa Sebagai Saksi
Baca juga: 6 Artis Bakal Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan, Ini Inisialnya, Bakal Menyusul Jadi Tersangka?
Ramzy menambahkan, jika anak komedian Sule itu pun rencananya akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim.
"Dateng dia," tutur Ramzy.
Untuk diketahui, kasus Quotex Doni Salmanan menyeret nama artis. Polisi menyebut akan ada 6 publik figur yang akan dipanggil.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus .
"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Asep menuturkan nantinya keenam publik figur itu bakal diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Terima Uang Doni Salmanan, Reza Arap, Rizky Febian, Rezky Billar dan Lesti Kejora Bakal Diperiksa?
Baca juga: Reza Arap Juga Bakal Diperiksa di Kasus Doni Salmanan Jumat Pekan Ini
Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.