Pun pihaknya terus bakal terus berupaya untuk memerangi penggunaan narkoba.
"Ini juga sesuai dengan semangat untuk memberantas narkoba," ungkap Danang.
"Bahwa pengguna, korban ini harus kita sembuhkan dan kami mendukung penuh."
"Kita laksanakan sesuai dengan SOP untuk dilakukan rehab bagi pengguna," lanjutnya.
Alasan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan
Kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono akhirnya dihentikan pihak kepolisian.
Danang mengungkapkan, kasus tersebut dihentikan lewat restorative justice.
Menurut hasil pemeriksaan, Ardhito Pramono dalam kasus tersebut dinyatakan sebagai pengguna.
Kesimpulan itu juga sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
"Bisa saya jelaskan bahwa untuk kasus Ardhito, jadi kita laksanakan restorative justice," kata Danang.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Mengapa? Ini Jawaban Kabid Humas Polda Metro
Baca juga: Ardhito Pramono Diantar Istri Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kita menyimpulkan yang bersangkutan adalah pengguna."
"Dan kembali sudah kita dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta," tuturnya.
Melihat hasil asesmen, Ardhito Pramono direkomendasikan menjalani rehabilitasi di RSKO.
Lantas, pelantun Bitterlove itu sudah berada di RSKO sejak awal tahun 2022, kemarin.