"Hasil memang pengguna dan direkomendasikan melaksanakan rehabilitasi di RSKO," terang Danang.
Penerapan restorative justice pun diklaim telah sesuai dengan peraturan kepolisian.
Pun barang bukti yang ditemukan jumlahnya di bawah Surat Edaran dari Mahkamah Agung (SEMA).
"Sesuai Perpol nomor 8 tahun 2001, bisa dilakukan restorative justice di reserse," tambah Danang.
"Baik di narkoba juga sama, khususnya bagi pengguna dan korban."
"Hasil gelar demikian, ini pengguna dengan bb yang kita dapatkan di bawah SEMA," ucapnya.
Sebagai informasi, Ardhito Pramono diamankan saat sedang menggunakan narkoba jenis ganja.
Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Ardhito Pramono Minta Maaf, Menyesal Pakai Narkoba
Ia ditangkap di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) dini hari.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni di antaranya dua plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 4,80 gram.
Kemudian juga ditemukan pil Alprazolam sebanyak 21 butir dan memiliki resep dokter.
Usai terjerat kasus narkoba, Ardhito Pramono sempat mengungkapkan penyesalannya.
(Tribunnews.com/Febia)
Berita terkait kasus narkoba Ardhito Pramono lainnya