TRIBUNNEWS.COM - Olivia Nathania, terdakwa kasus CPNC bosong, menyampaikan pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum Olivia Nathania menguraikan lima poin keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia dihukum penjara 3,5 tahun.
Poin pertama menyebut bahwa Olivia Nathania tidak pernah bersinggungan dengan hukum selama hidupnya.
Putri penyanyi Nia Daniaty tersebut juga memiliki tanggung jawab sebagai ibu sekaligus istri di dalam kehidupan sehari-harinya.
Baca juga: Berurai Air Mata, Olivia Nathania Akui Kesalahannya, Minta Dibebaskan dari Hukuman
"Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan yang masih hidup berumur 7 tahun yang sangat memerlukan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan dari terdakwa Olivia Nathania sebagai seorang ibu," kata Aulia Taswin, kuasa hukum Olivia.
Poin selanjutnya menjelaskan bahwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang sebesar Rp 562.700.000 kepada saksi Agustina Suartini dan Karnu.
Poin terakhir, Olivia Nathania berjanji tidak akan melakukan penipuan CPNS bodong.
Baca juga: Imbas Kasus CPNS Bodong, Ada Korban Stres hingga Meninggal, Olivia Nathania Menangis Minta Maaf
"Bahwa terdakwa Olivia Nathania tidak lagi menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang," kata Aulia.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang diajukan.
Sidang akan digelar kembali pada Senin, 21 Maret 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.