Atas kasusnya, Chantal Dewi dan tiga tersangka lainnya disangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sembunyikan Sabu di Dalam Baju
Dj blasteran Indonesia, Jerman dan Belanda ini diamankan di Apartemen miliknya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam pakaian sang Disk Jockey atau Dj.
"Barang bukti yang ditemukan di dalam pakaian yang bersangkutan," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, Kamis (17/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapat barang bukti dari tiga pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka di lokasi yang berbeda.
"Dilakukan pengembangan, kemudian tim bergerak ke TKP ke dua dan mengamankan 3 orang. Karena saudari VD mengaku barang sabunya berasal dari para tersangka yang kita amankan di TKP 2," terangnya.
"Ketiganya baru saja mengkonsumsi sabu," sambung Kombes E Zulpan. (*)