Dilansir Kompas, Joddy dinyatakankan memenuhi unsur pidana.
Ia melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana," jelas Adi.
"Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya."
"Menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," tambah Adi.
Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel bakal dilanjutkan pekan depan.
Joddy Sempat Minta Maaf pada Gala Sky
Dalam sidang lanjutan beberapa waktu lalu, Joddy sempat menyampaikan permintaan maaf.
Diberitakan Tribunnews, bahkan ia berkali-kali meminta maaf.
Joddy meminta maaf pada keluarga besar Vanessa Angel dan sang ayah, Doddy Sudrajat.
Baca juga: Sayangkan Puput Gugat Cerai, Pihak Doddy Sudrajat Pasrah: Mungkin Sudah Jalannya
Baca juga: Rumah Tangga Doddy Sudrajat Ternyata Sudah Bermasalah sejak 2018, Puput Mantap Gugat Cerai
Pun sopir Vanessa Angel ini juga merasa menyesal dan menyadari kelalaiannya.
"Kepada keluarga besar Vanesza Adzania dan Pak Doddy Sudrajat dan keluarganya," ucap Joddy.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian yang saya perbuat."
"Untuk semua keluarga yang ditinggalkan, saya mohon maaf atas kelalaian saya," imbuhnya.