News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Pakar Ekspresi Sebut Doni Salmanan Tidak Ikhlas Minta Maaf ke Korban Quotex

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doni Salmanan beberapa waktu laluqon telah menyampaikan permintaan maaf ke korban Quotex.

Permintaan maafnya pun kepada para korban turut disorot oleh pakar ekspresi, Joice Manurung.

Menurutnya, Doni Salmanan seperti sudah menyiapkan kata-kata yang ingin disampaikan sebelum meminta maaf.

"Statement-nya panjang namun sudah tertata. Sistematikanya bagus, susunan kalimatnya bagus, lalu disampaikan dengan tenang dan terkendali," ujar Joice, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Mendag Tak Bisa Lawan Dugaan Mafia Minyak Goreng, Korupsi Dana Covid-19, Deretan Kasus Doni Salmanan

"Yang bersangkutan sudah menyiapkan apa yang ingin disampaikan," lanjutnya.

Lebih lanjut menurut pakar ekspresi lainnya, Kirdi Putra, Crazy Rich Bandung itu seperti tidak ikhlas saat menyampaikan permintaan maaf.

"Itu bukan sesuatu yang dia hayati. Jadi seperti biar cepat selesai saja," kata Kirdi.

Kirdi menambahkan jika nada bicara Doni Salmanan harusnya terdengar lebih lambat apabila ia tulus menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.

"Kalau dia merasakan apa yang dirasakan korban sistemnya dia sebagai afiliator, dia akan lebih dalami rasanya. Jadi bisa ngomong lebih pelan," jelas Kirdi.

Baca juga: Mabes Polri Beberkan Hasil Pemeriksaan Publik Figur yang Terseret Kasus Doni Salmanan

Sedangkan menurutnya, Doni berbicara secara terburu-buru.

"Kayak orang buru-buru saja," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Sengaja Bagi-Bagi Duit ke Publik Figur, Bareskrim: Tujuan Doni Salmanan Agar Populerkan Quotex

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini