News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Gitaris Inisial R Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Sita Lintingan Ganja

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol - Gitaris inisial R diamankan pihak kepolisian atas kasus narkoba jenis ganja.

Tak hanya gitaris R, sebelumnya ada seorang vokalis yang ditangkap atas kasus narkoba.

Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzal Lubis atau MFL (29), diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (17/3/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, MFL diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Baca juga: Gitaris Band Terkenal Inisial RS Terjerat Narkoba, Ditangkap di Kawasan Pancoran

"MFL, public figure yang tergabung dalam sebuah grup band Sisitipsi sebagai vokalis," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Dari penangkapan ini, MFL telah menjalani tes urine.

Muhammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/2/2022). (Tribunnews.com/Muhammad Alivio)

Berdasarkan hasil tes urine, MFL dinyatakan positif menggunakan ganja.

"Hasil cek awal, yang bersangkutan positif THC, hasil urine positif mengandung ganja," kata Zulpan.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa biji ganja.

Biji ganja tersebut ditemukan di karpet mobil.

Terlebih lagi, polisi juga menemukan obat psikotropika dalam dompet beserta resep dokter.

"Berupa 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, sebutir Calmlet Alprazolam, serta sebutir kapsul Lavol," kata Zulpan.

Kemudian, saat menggeledah rumah MFL di Cipadu, Larangan, Tangerang, polisi juga menyita satu pak kertas sigaret bermerek Radja Mas.

MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Simak berita lainnya terkait Artis Terjerat Narkoba

(Tribunnews.com/Pra) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Mita Amalia Hapsari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini