News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anak Nia Daniaty

Hati Nia Daniaty Remuk Redam, Tak Sanggup Lihat Anaknya Disidang, Hanya Bisa Mendoakan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nia Daniaty dan Olivia Nathania 3

Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.   

Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.   

Kasus itu terungkap saat korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.      

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.      

Konon, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.      

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.    

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini