Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinan Nurfajrina menjenguk sang suami Doni Salmanan yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3/2022) siang.
Adapun Dinan Nurfajrina menjenguk Doni Salmanan selama 4 jam di dalam gedung Bareskrim Polri.
Dia tampak didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah kerabatnya.
Seusai bertemu Doni Salmanan, Dinan mengaku enggan untuk berbicara kepada awak media. Dia hanya meminta doa kepada masyarakat Indonesia.
"Mohon doanya ya semua," ujar Dinan.
Baca juga: Doakan Doni Salmanan, Rizky Billar: Mudah-mudahan dari Kejadian Ini, DS Lebih Baik Lagi
Sementara itu, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menyatakan bahwa kedatangan Dinan hanya bertujuan untuk menjenguk.
Dia membawa makanan kesukaan suaminya yaitu nasi kebuli.
"Bawa makanan kesukaan mas Doni, nasi kebuli sama makanan ringan dan baju ganti," jelas dia.
Di sisi lain, Ikbar memastikan bahwa Doni Salmanan dalam kondisi sehat dalam pertemuan tersebut.
"Alhamdulillah (Doni Salmanan) sehat," pungkas dia.
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Dinan Fajrina Ditanya Uang dari Doni Salmanan hingga Barang yang Dibelanjakan
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.