TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan Dea atau yang dikenal Dea OnlyFans jadi tersangka dugaan kasus pornografi.
Untuk diketahui, Dea OnlyFans ditangkap lantaran memperjualbelikan foto-foto vilgar melalui laman OnlyFans.
Diberitakan Kompas.com, Dea OnlyFans diamankan polisi pada Kamis (24/3/202) di Malang, Jawa Timur.
Kini polisi telah selesai melakukan penyelidikan terhadap sang selebgram.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Dea OnlyFans Baru 10 Hari nge-Kost di Malang, Datang Diantar Ibunya
"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujarnya.
Ia ditetapkan tersangka setelah penyidik memastikan perbuatan Dea melanggar hukum Undang-Undang Pornografi.
Konten yang sering ia unggah di laman OnlyFans kini menjadi alat bukti pihak kepolisian.
"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar. Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Auliansyah.
Tidak Ditahan
Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan selebgram Dea OnlyFans usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
"Iya, tidak (ditahan)," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.
Disampaikan, Dea hanya diminta wajib lapor secara berkala kepada pihak kepolisian.