News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anak Nia Daniaty

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania 3 Tahun Penjara

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia Nathania menangis saat mendengar vonis 3 tahun penjada dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022)

Hal ini turut membuat kalimat yang disampaikan dalam sidang virtual itu tak terdengar jelas. 

Hakim meminta nota pembelaan yang dibacakan Olivia juga diserahkan dalam bentuk tertulis. 

“Apa yang saudara bacakan ada tulisannya kan? Nanti dikirimkan silahkan dilanjutkan,” kata Hakim Ketua dalam sidang. 

Intinya nota pembelaan itu berisi permintaan maaf Olivia kepada seluruh korban atau pihak yang telah dirugikannya. 

Hal ini disampaikan pula oleh kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina, usai sidang. 

“Olivia menyatakan permohonan maafnya kepada para pihak, terutama kepada rekan-rekan yang masuk dalam tahanan seperti Vicky, Eki, Ros Rosita, Sidik,” tutur Susanti. 

Baca juga: Sambil Menangis, Olivia Nathania Minta Maaf ke Korban CPNS Bodong 

Susanti menambahkan bahwa Olivia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada ibundanya, Nia Daniaty. 

Lebih lanjut, Olivia Nathania berjanji untuk tidak melakukan hal yang merugikan orang banyak. 

“Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orang tuanya ibu Nia Daniaty dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini,” ungkapnya. 

“Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui. Dia minta maaf yang sebesar-besarnya. Jadi intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf,” ucapnya. 

Nia Daniaty dan Olivia Nathania 3 (Kolase Tribunnews/ Instagram @niadaniatynew)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap Olivia. 

Atas tuntutan tersebut, Olivia Nathania dan tim kuasa hukumnya membuat nota pembelaan yang berisi ingin kliennya itu dibebaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini