News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mawar AFI Siap Jalani Pemeriksaan Terkait Pencemaran Nama Baik: Jalani Aja

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mawar AFI saat ditemui di Polres Metro Depok, Selasa (5/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mawar AFI memenuhi panggilan tim penyidik Polres Metro Depok terkait laporan pengacara mantan suaminya, Steno Ricardo.

Pemilik nama asli Mawar Dhimas Febra Purwanti itu mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan perdana.

Sebab sebelumnya, ia sempat berhalangan hadir pada pemanggilan pertama akibat masalah kesehatan.

Baca juga: Mawar AFI Jalani Pemeriksaan di Polres Depok, Diperiksa Terkait Laporan Pengacara Mantan Suami

Baca juga: Cerai dari Steno Ricardo, Mawar AFI Cari Calon Suami yang Bisa Meluluhkan Hati Anak-Anaknya

"Nggak ada persiapan apa-apa," kata Mawar AFI sambil bergegas memasuki ruang pemeriksaan di Polres Metro Depok, Selasa (5/4/2022).

Tidak hanya itu, Mawar berusaha untuk tegar menjalani proses hukum yang tengah menjeratnya itu.

"Jalanin aja, bismillah," ucap Mawar.

Mawar AFI dan Steno Ricardo (kolase tribunnews)

Diketahui Mawar AFI telah dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022 oleh pengacara mantan suaminya, Steno Ricardo, dalam hal ini sebagai pelapor ditulis dengan nama Bimo Suryo Hardjanto.

Ibu tiga anak itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan.

Tak hanya itu, Mawar diduga menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.

Tak tinggal diam, kuasa hukum mantan suaminya akhirnya melaporkan Mawar AFI ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).

Laporan tersebut teregistrasi denhan nomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini