TRIBUNNEWS.COM - Kematian artis Thailand Tangmo Nida berbuntut panjang.
Gatick Juthasuksawat, manajer sang artis, didakwa karena telah membuat pernyataan palsu kepada pihak kepolisian dalam penyidikan kasus kematian kliennya.
Dilansir Bangkok Post, polisi mengatakan, Gatick mengaku telah memberikan pernyataan palsu kepada penyidik.
Polisi sebelumnya memang menargetkan seseorang yang diyakini telah memandu kelima orang di atas kapal tempat aktris itu jatuh hingga tewas.
Baca juga: Dalam Suasana Duka Kematian Tangmo Nida, Ibunya Geram Disebut Mata Duitan, Ancam Polisikan Netizen
Baca juga: Hadiri Pemakaman Tangmo Nida, Mantan Suami Menangis
Seseorang itu disebut menyampaikan cara memalsukan pernyataan mereka kepada pihak berwenang.
Gatick kemudian didakwa memberikan pernyataan palsu kepada polisi yang dapat menyebabkan kerugian pada orang lain.
Ia terancam didenda hingga 4.000 baht (Rp 1,7 juta) dan/atau hukuman penjara maksimal dua tahun.
Gatick datang ke kantor polisi bersama mantan anggota parlemen Partai Palang Pracharath, Sira Jenjaka, yang kini menjadi penasihat hukumnya.
Sementara itu, Sira menyebut kliennya telah memberikan polisi informasi kebenaran dan memperingatkan empat orang lainnya di speedboat untuk mengatakan yang sebenarnya.
Diketahui, manajer Tangmo Nida adalah salah satu dari lima orang di speed boat ketika Nida jatuh ke Sungai Chao Phraya pada 24 Februari 2022 lalu.
Polisi akan mengajukan tuntutan terhadap orang lain yang diyakini meminta kelima orang di kapal itu untuk bagaimana mereka harus berbicara dengan penyelidik.
Perkembangan kasus kematian Tangmo Nida
Kematian aktris asal Thailand Nida Patcharavirapong atau Tangmo Nida masih terus diusut.
Untuk diketahui, Tangmo Nida ditemukan meninggal dunia pada 24 Februari lalu. Dia diduga tenggelam di sungai Chao Phraya.
Pihak keluarga menganggap ada kejanggalan dalam kematian artis tersebut. Penyelidikan pun saat ini masih berlangsung.
Kompas.com merangkum perkembangan terbaru kasus meninggalnya Tangmo Nida sebagai berikut.
1. Surat penangkapan dikeluarkan
Polisi telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Wisapat Manomairat atau Sand, salah satu dari lima orang yang menaiki kapal bersama Tangmo Nida.
Sand dituduh ceroboh yang menyebabkan meninggalnya Tangmo Nida.
Baca juga: Jasad Tangmo Nida Disebut Ada 11 Luka: di Leher, Rongga Mata, Gigi Patah, hingga Luka Parah di Paha
Tuduhan itu merujuk pada kesaksian Sand yang mengatakan saat Tangmo jatuh, dia ada di belakang kapal bersama Tangmo.
Komisaris Polisi Wilayah I Letjen Pol Jiraphat Phumjit mengatakan bahwa pihak pengadilan provinsi Nonthaburi telah menyetujui surat penangkapan tersebut.
2. Tuntutan tambahan untuk pemilik perahu
Selain itu, polisi juga telah mengajukan tuntutan tambahan kepada pemilik perahu Tanupat Lerttaweewit atau Por dan Phaiboon Trikanjananun.
Mereka telah diperika untuk ketiga kalinya dalam kasus tersebut.
Pemilik perahu tersebut didakwa lantaran ceroboh sehingga menyebabkan kematian Tangmo Nida.
Selain itu Kolonel Pol Jaturon Anurakbundit selaku kepala polisi distrik Muang juga berujar ada dua dakwaan tambahan yakni keterangan palsu dan menghancurkan barang bukti.
Pernyataan palsu itu merujuk apakah ada minuman alkohol dalam kapal tersebut atau tidak. Pasalnya ditemukan tiga botol alkohol yang telah dikonsumsi.
3. Hasil otopsi kedua
Pada 31 Maret 2022, Kementerian Kehakiman mengumumkan hasil otopsi kedua Tangmo Nida.
Pengumuman itu dihadiri Sekretaris Kementerian Kehakiman Thanakrit Chitrareerat, bersama Kolonel Polisi Songsak Rak Saksakul, pengacara keluarga Tangmo Decha Kittiwitthayanan, dan dokter forensik Worawee Waiyawut.
Dalam otopsi tersebut, tim forensik berhasil menemukan total 22 bekas luka di tubuh Tangmo Nida.
Namun tim forensik enggan mengungkapkan secara detail tentang luka-luka tersebut.
Hasil dari otopsi kedua ini pun menjadi dasar untuk kembali dikonsultasikan dengan polisi.