News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Berkas Dilimpahkan, Kasus Binomo Indra Kenz Diteliti Kejaksaan

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas perkara Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz memasuki babak baru.

Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara kasus Indra Kenz ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas Indra Kenz sudah diserahkan sejak Rabu (6/4/2022).

Berkas perkara ini selanjutnya akan dipelajari lebih dalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kapten Vincent Diperiksa selama 15 Jam, Dicecar soal Indra Kenz hingga Kasus Binomo

Baca juga: Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Indra Kenz Terkait Kasus Judi Online Binomo

"Update terkait kasus Binomo," kata Kombes Gatot, dikutip dari Kompas.com.

"Perlu disampaikan kepada teman-teman media bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," sambungnya.

Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Pun Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas Indra Kenz.

Dikutip dari Tribunnews, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, berkas perkara Indra Kenz dikirim Bareskrim Polri pada 5 April 2022.

Berkas perkara Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Lalu, diterima Kejaksaan Agung pada 6 April 2022.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 5 April 2022," terang Ketut Sumedana.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022," lanjutnya.

Menurut Ketut, saat ini berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh Jaksa Peneliti.

Selanjutnya, dalam jangka waktu tujuh hari ke depan akan ditentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini