News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Kuasa Hukum Olla Ramlan Sebut Mediasi Kliennya dengan Aufar Gagal: Semua akan Diupayakan dengan Baik

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Aufar Hutapea dan Olla Ramlan - Kuasa hukum Olla Ramlan, Maruli Tampubolon jika kedua pihak gagal melakukan mediasi untuk rujuk. Namun keduanya, ingin masalah ini diselesaikan damai

"Proses persidangan berjalan seperti yang kita harapkan, hasil dari mediasi sudah diterima oleh ketua majelis, pembacaan gugatan sudah dibacakan," kata Maruli Tampubolon.

Selain itu, dari kuasa hukum tergugat, Aufar Hutapea juga telah menyampaikan jawabannya.

Dan selanjutnya pembuktian akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Gugatan Cerai Olla Ramlan Tak Ada Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Aufar

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Olla Ramlan Nangis Saat Sidang Mediasi Perdana

"Dari kuasa hukum tergugat juga sudah menyampaikan jawabannya lalu berikutnya proses akan berlanjut melalui ecourt setelah itu baru liat jadwal pembuktian mungkin setelah lebaran," papar Maruli Tampubolon.

Sidang yang berlangsung hari ini, Olla Ramlan Aufar Hutapea sama-sama tidak hadir.

"Ngga hadir, karena memang ada kesibukan sendiri. Memang terikat dengan kontrak jadi memang ngga bisa hadir."

"Jadi dikuasakan dengan kuasa hukumnya. Begitu pula dari kuasa hukumnya Aufar juga ada kuasa hukumnya," beber Maruli Tampubolon.

Namun, Maruli Tampubolon mengaku tak tahu menahu saat ditanya terkait apakah Aufar Hutapea dan Olla Ramlan masih satu rumah tau tidak.

"Nah itu tanya mereka."

"Itu masalah private ya, kita juga ngga tau. Mereka punya banyak rumah, mungkin bisa di rumah mana-mana gitu ya. Tapi sejauh ini ngga ada masalah," tuturnya.

Baca berita terkait Olla Ramlan lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini