Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan cerai Puput Pujiarti kepada Doddy Sudrajat kembali digelar hari ini di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Namun baik penggugat atau tergugat tidak hadir, melainkan hanya dihadiri kuasa hukumnya.
Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari pihak tergugat, yakni Doddy Sudrajat.
"Gugat cerai alhamdulilah selesai, untuk agendanya, saksi kedua kemarin karena saksi yang satunya berhalangan makanya yang hadir hari ini saksi kedua," kata kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma, usai sidang.
Baca juga: Doddy Rencanakan Bukber dengan Gala, Faisal: Nggak Ujug-ujug, Emang Kita Nggak Punya Perasaan?
Baca juga: Irma Rachim Sebut Doddy Sudrajat Tak Mau Cerai dari Puput, Upaya Mediasi Selalu Temui Kendala
Majelis hakim juga memutuskan bahwa orangtua mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dan Puput resmi bercerai secara verstek.
"Tadi juga ahamdulilah sudah diskusi ke pengadilan secara verstek ya, mengabulkan gugatan penggugat. Udah resmi bercerai," ujar Halim.
Selain gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan gugatan hak asuh anak yang jatuh ke tangan Puput.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian menyatakan hak asuh anak, keberadaan pada penggugat ya," ungkapnya.
Sebagai informasi, Verstek adalah putusan yang diambil majelis hakim tanpa kehadiran tergugat dan tanpa alasan yang sah.
Sebelumnya, Puput Sudrajat resmi mengajukan cerai kepada suaminya, Doddy Sudrajat pada 15 Maret 2022.
Perkata perceraian itu telah teregister dengan nomor 516/Pdt.G/2022/PA.JP.
Diketahui, pasangan ini menikah pada 2016. Saat itu status mereka sama-sama duda dan janda.
Dari pernikahan selama enam tahun, Puput dan Doddy dikaruniai satu orang anak.