TRIBUNNEWS.COM - Puput dan Doddy Sudrajat resmi bercerai pada Senin (11/4/2022).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma menghadirkan saksi kedua yang sebelumnya berhalangan hadir.
"Sidang gugat cerai alhamdulillah selesai ya."
"Jadi untuk agendanya saksi kedua, kemarin karena ada satu saksi, yang satunya berhalangan."
"Makanya hadir hari ini saksi kedua," terangnya, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Singgung Biaya Sekolah Anak, Puput Sindir Doddy Sudrajat: Kalau Masih Bertanggung Jawab Pasti Ngasih
Dalam gugatannya, Puput menuntut hak asuh dan perihal biaya hidup anaknya.
Namun, pihak pengadilan hanya mengabulkan hak asuh anak yang jatuh ke tangan Puput.
"Tadi alhamdulillah udah diputus oleh pengadilan secara verstek ya, mengabulkan gugatan penggugat sebagian verstek."
"Menyertakan hak asuh anak berada pada penggugat ya atau Mbak Puput."
"Biaya kehidupan untuk anaknya itu nggak dikabulkan," lanjut Halim.
Meski sudah resmi bercerai, tetapi pihak Puput harus menunggu selama 14 hari apakah ada verzet (perlawanan) dari pihak Doddy Sudrajat.
"Nanti kita tunggu 14 hari apakah ada verzet dari pihak tergugat."
"Kalau sekarang kan udah putus ya, nanti dikasih waktu 14 hari untuk verzet."
"Ada perlawananan atau dia tidak melakukan verzet, kita tunggu dari pihak Pak Doddynya," jelas Halim.