News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imbas Unggahan Soal Skincare, Mayang Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayang ditemui usai jumpa pers film Leak Kajeng Kliwon di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2022) malam.

TRIBUNNEWS.COM - Mayang Lucyana Fitri, adik almarhumah Vanessa Angel, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelapornya adalah pihak dari produk skincare berinisial T.

Kuasa hukum produk skincare T, Machi Ahmad memberikan keterangan secara terbuka, Selasa (12/4/2022).

"Saya Machi Ahmad selaku kuasa hukum Tan Skin telah mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Tadi juga diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gill Gladys membuat laporan ke kepolisian sekitar jam 1 (siang) tadi di Polda Metro Jaya," tutur Machi Ahmad, seperti diberitakan Kompas.com.

Machi Ahmad mengatakan, laporan ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Menurut dia, hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Baca juga: Mayang Adik Vanessa Angel Mengaku Kulit Wajahnya Rusak Akibat Salah Beli Produk Kecantikan

"Kami melaporkan seseorang berinisial MLF, di mana beliau kami duga telah mem-posting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP," ujar Machi.

Mayang Lucyana Fitri berfoto dengan Doddy Sudrajat (Kolase Tribunnews/ Instagram @mayang.soedrajat)

Menurut Machi Ahmad, pada 24 Maret 2022, Mayang mengunggah video yang memperlihatkan breakout di mukanya dan memerah.

Kemudian, tanggal 26 Maret, Mayang mengunggah video reels di Instagram yang menurut Machi menampilkan identitas akun kliennya.

Baca juga: Data Pribadinya Diunggah Tanpa Izin, Mayang Adik Vanessa Angel Layangkan Somasi ke Pihak Skincare T

"Lalu, tanggal 29 Maret, kami sudah menjawab mengenai apa yang dipermasalahkan beliau sekaligus mengirim surat terbuka atas kejadian tersebut," tutur Machi Ahmad.

Pada 4 April, pihak produk skincare T mencoba mengirim somasi pertama tapi tidak ada tanggapan.

"Di 8 April kami kirim somasi kedua, enggak ada tanggapan.  Hari ini, 12 April akhirnya kami laporkan beliau ke Polda Metro Jaya," kata Machi Ahmad.

YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar (YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar)

Sebelumnya, Mayang juga sempat mengirim somasi kepada produk skincare T pada 2 April melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Pihak Mayang menilai pihak skincare T telah melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini