TRIBUNNEWS.COM - Nama pengusaha Putra Siregar sekali lagi harus berurusan dengan hukum.
Kali ini bos PS Store tersebut diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan.
Putra ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan bersama seorang pesinetron bernama Rico Valentino.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian rahang sebelah kanan.
Baca juga: Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan
Ahmad Ali Fahmi, kuasa hukum korban, menyebut Putra Siregar dan Rico tak mau meminta maaf.
Karena alasan itu, ia melaporkan Putra dan Rico ke pihak berwajib.
Ini bukan kali pertama bagi Putra Siregar berurusan dengan hukum.
Sebelumnya, Putra dilaporkan oleh istri Juragan 99, Shandy Purnamasari. Meski belakangan kasus tersebut dihentikan polisi karena tak cukup bukti.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Diduga Lakukan Pengeroyokan, Ini Kata Polisi
Putra Siregar dilaporkan oleh Shandy Purnamasari pada 13 Agustus 2021 lalu dengan dugaan pidana penipuan dan merek dagang.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dan dinaikkan ke tahap penyidikan pada akhir September 2021.
"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Dittpideksus Bareskrim."
"Kasus naik sidik tanggal 29 September 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/3/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Namun, kasus Putra Siregar ini kemudian dihentikan oleh polisi setelah dilakukan gelar perkara pada Maret 2022.
Hal ini setelah polisi menerima petikan keputusan komisi banding Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada akhir Januari 2022.
Baca juga: Putra Siregar Nilai Lesti-Billar Tak Salah Terima Uang dari Doni Salmanan: Mereka Nggak Tau Asalnya