News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

PROFIL Putra Siregar, Pemilik PS Store yang Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut profil Putra Siregar, pemilik PS Store yang ditangkap polisi terkait dugaan penganiayaan.

Ia sering melakukan giveaway dengan menggandeng artis Tanah Air.

Asal tahu saja, PS Store terkenal memberi harga miring.

Baca juga: Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan 

Baca juga: Pihak Keluarga Angkat Bicara Soal Penangkapan Putra Siregar

Putra juga kerap menawarkan berbagai macam promo, diskon, hingga hadiah bagi para konsumennya.

Misalnya, ia pernah menyatakan bakal memberikan ponsel gratis sebanyak 100 unit dan uang cash Rp 1 miliar.

Sebelum menekuni bisnis jual beli handphone, Putra Siregar juga pernah menjadi penjual parfum.

Pernah Terjerat Kasus Barang Ilegal

Sebelumnya, Putra Siregar pernah menghadapi kasus tekrait perdagangan barang ilegal pada 28 Juli 2020 lalu

Dikutip dari Tribunnews, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal yang melibatkan Putra Siregar.

Penetapan tersebut juga diikuti dengan tindakan penyitaan ratusan ponsel yang dijual Putra Siregar karena dianggap produk ilegal.

Ratusan ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar, PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur pada tahun 2018.

Selain itu adapula penyitaan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.

Akibatnya ia pun disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca juga: Nita Gunawan Salting Ditanya Sosok Pacar oleh Raffi Ahmad, Malah Panggil Ruben Onsu : Kak Tolongin

Hal tersebut membuatnya terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

Hanya saja, Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka dikutip dari Tribun Jakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini