TRIBUNNEWS.COM - Diketahui ada tiga tersangka baru dalam kasus Binomo.
Mereka ialah tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pasal yang disangkakan.
Pasal 5 atau Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, di mana para tersangka terancam maksimal lima tahun penjara.
"Disangkakan, Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," tandas Ramadhan.
Baca juga: Terungkap Peran Vanessa Khong hingga sang Papa pada Kasus Binomo, Terima Aliran Dana Miliaran Rupiah
"Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun."
"Denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (11/7/2022).
Lantas, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka untuk Vanessa Khong.
Menurut rencana, tiga tersangka baru akan diperiksa, Kamis (14/4/2022) mendatang.
Total dalam kasus Binomo, terdapat tujuh tersangka termasuk crazy rich asal Medan, Indra Kenz.
Empat dari tujuh tersangka tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan.
Baca juga: Vanessa Khong Merasa Difitnah setelah Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Akui Punya Bukti Kuat
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Senggol Mantan Indra Kenz: Pernah Dibawa ke Rusia kan?
Selain Indra Kenz, ada Brian Edgar Nababan, Fakarich, dan Wiki Mandara Nurhalim.
"Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka pada kasus Binomo."