News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Hakim Ketua Ungkap Hal yang Dinilai Beratkan Vonis Eks ART Nindy Ayunda: Timbul Trauma pada Korban

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lia Karyati, mantan ART Nindy Ayunda - Hakim ketua sebut hal ini yang memberatkan vonis mantan ART Nindy Ayunda, buat korban trauma. Harusnya pengasuh memberi kasih sayang bukan sebaliknya.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan mantan ART Nindy Ayunda memasuki babak baru.

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Siti Amidah menilai perbuatan mantan ART Nindy Ayunda, Lia Karyati membuat korban trauma.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban," kata Siti Amidah, Selasa (12/4/2022).

Siti Amidah mengungkapkan harusnya Lia Karyati sebagai pengasuh menaruh kasih sayang kepada korban.

Bukan justru melakukan tindakan kasar hingga menimbulkan trauma.

Baca juga: Esk ART Nindy Ayunda Minta Hakim Vonis Bebas, Hamil Besar dan Tulang Punggung Keluarga Jadi Alasan

Baca juga: Maafkan Eks ART, Tapi Nindy Ayunda Ingin Dia Dipenjara Meski Hamil Besar, Sakit Hati Anak Dianiaya

"Sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak," terangnya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 6 bulan kepada Lia Karyati.

Vonis tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, putri Nindy Ayunda, AD mengaku kerap dicubit bahkan dipukul oleh Lia Karyati.

Penganiayaan itu dilakukan Lia Karyati saat orang tuanya tidak ada di rumah.

Nindy Ayunda dan mantan ARTnya, Lia Karyati (Kolase Tribunnews/ Instagram @nindyayunda dan YouTube Populer Seleb)

AD juga pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia Karyati karena dinilai nakal.

Tindakan yang dilakukan oleh Lia Karyati, membuat AD mengalami trauma hingga ketakutan ketika melihat sang ART.

Sidang Dilakukan secara Virtual

Sidang dilakukan secara virtual, dalam ruang sidang hanya ada kuasa hukum terdakwa Lia Karyati dan majelis hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini