"Kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro Academy dan saudara Hoky Irjana yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal dan memberikan bujuk rayu kepada korban DJ Una keluarga dan teman-temannya," ujar Yafet di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Yafet menuturkan DJ Una merupakan member DNA Pro. DJ Una berserta keluarga dan temannya telah menanamkan investasi sebesar Rp1,3 miliar sejak Juli hingga Desember 2021 lalu.
"Namun berhasil ditarik kembali sejumlah Rp623 juta tapi kemudian Januari 2021 sisa dana kurang lebih Rp700 juta hilang. Tidak bisa ditarik lagi. Nah itu persoalannya," jelas Yafet.
Yafet menuturkan pihaknya juga menyertakan barang bukti dalam pelaporan kali ini. Di antaranya beberapa bukti transaksi yang disetorkan DJ Una kepada DNA Pro.
"Kita sudah menyiapkan sejumlah bukti dana yang disetorkan ke DNA Pro di mana akunnya atas nama DJ Una. Jadi DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya menempatkan dana di rekening tersebut," pungkas dia.
Adapun laporan polisi DJ Una disatukan dengan laporan polisi korban DNA Pro lainnya. Pihak DJ Una meyakini bahwa penyidik Bareskrim Polri bisa bekerja secara professional.
(Tribunnews.com/Mohammad Alivio/Igman Ibrahim)
--