Diberitakan Tribunnews, laporan tersebut adalah buntut ulasan buruk Mayang atas produk Tan Skin.
Ia dijerat atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
"Kami telah melakukan laporan ke pihak kepolisian, diwakilkan oleh ibu direktur, Ibu Gil Gladys."
"Membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB," kata kuasa hukum Tan Skin, Machi Achmad dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (3/4/2022).
Baca juga: Ngotot Jadi Wali Gala Sky, Doddy Sudrajat Justru Pasrah Hak Asuh Anak Kandung Jatuh ke Puput
Baca juga: Mayang Dilaporkan Pihak Tan Skin, Doddy Sudrajat Minta Doa dan Ungkap Harapannya: Pengennya Damai
Machi menjelaskan, Mayang disangkakan dengan beberapa pasal.
Di antaranya Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008.
Selain itu, pihak Tan Skin juga menyangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Kami melaporkan berinisial MLF, kami duga dia mem-posting suatu tindak pidana," tuturnya.
Lantas terkait laporan tersebut, adik Vanessa Angel terancam hukuman empat tahun penjara.
Tak sampai di situ, Mayang juga terancam denda sebesar Rp 750 juta.
Imbas Ulasan Mayang, Pihak Tan Skin Merasa Dirugikan
Pihak Tan Skin sempat buka suara seteah video Mayang yang mengulas produk mereka viral.
Dilansir Tribunnews, Marketing Director, Gil Gladys mengaku sangat dirugikan.
Namun ia juga tak menampik, merek Tan Skin jadi diketahui banyak orang.