TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Khong disebut menerima aliran dana dari kekasihnya, Indra Kenz.
Kini, Vanessa Khong telah ditetapkan menjadi tersangka.
Tak hanya itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan melalui aplikasi Binomo.
Dikutip dari kanal YouTube Starpro Indonesia, Kamis (14/4/2022), Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko melakukan rilis kasus.
Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Bakal Dijemput Polisi Jika Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Dikatakan Kombes Gatot, ketiga tersangka ini belum ditahan.
"Belum (ditahan)," ujar Kombes Gatot.
Kombes Gatot menambahkan, ketiga tersangka saat ini tengah dicekal oleh pihak penyidik.
Dengan begitu, Vanessa Khong beserta Rudiyanto dan Nathania tidak bisa melarikan diri.
"Dicekal, berarti kan yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan penyidik," ujar Kombes Gatot.
Selain itu, ketiga tersangka ini akan menjalani dua kali pemeriksaan.
Mereka akan menjadi saksi dalam pemeriksaan.
Baca juga: Buktikan Sudah Kaya Sebelum Kenal Indra Kenz, Ibu Vanessa Khong Unggah Bukti Pajak Tahun 2017
Akan tetapi, mereka akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan statusnya sebagai tersangka.
"Ketiga orang itu NK, VK, dan RP setelah dilakukan dua kali pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," ujar Kombes Gatot.