"Dalam KUHAP pemanggilan dua kali hanya untuk saksi," ujar Whisnu.
Whisnu sebelumnya mengatakan ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Simak berita lainnya terkait Vanesa Khong tersangka
(Tribunnews.com/Pra) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)