"Di mana, dokumen tersebut mengandung nama lengkap, jenis barang yang telah dibeli, dan waktu pembelian," sambungnya.
Dalam surat somasi tersebut, Farhat menilai pihak Tan Skin diduga telah melanggar UU ITE.
"Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal UU ITE," tandasnya.
Baca juga: Mayang Resmi Dilaporkan Pihak Tan Skin, Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Baca juga: Singgung soal Mayang Sebut Ibu Chika Jahat, Puput: Saya Tau Siapa yang Menginginkan seperti Ini
Berita lain terkait Farhat Abbas
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)