News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Vanessa Khong Mangkir Pemeriksaan, Sedang Kumpulkan Bukti, Kuasa Hukum Bantah akan Dijemput Paksa

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Khong dan Indra Kenz. Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, batal diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus penipuan Binomo, Kamis (14/4/2022).

Vanessa Khong dikabarkan akan dijemput paksa apabila tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Namun, Brian Pranenda membantah hal ini dan menyebut jika tidak ada penjemputan paksa terhadap kliennya dari pihak polisi.

Hal itu merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pada 4 dan 8 April 2022.

"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8," kata Brian, Kamis, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Vanessa Khong Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan Belum Tahan Pacar Indra Kenz

Baca juga: Buktikan Sudah Kaya Sebelum Kenal Indra Kenz, Ibu Vanessa Khong Unggah Bukti Pajak Tahun 2017

Bahkan, ia menegaskan jika kliennya baru dipanggil tim penyidik Bareskrim sebanyak satu kali.

"Itu kita terima Pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka. Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," tegas dia.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa Khong disebut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar.

Tak hanya itu, Vanessa Khong disebut mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan, senilai Rp 7,8 miliar.

Sementara, Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu untuk menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Baca juga: Lord Adi Mengaku Inisiatif Kembalikan Rp 50 Juta dari Indra Kenz Sebelum Dipanggil Bareskrim

Baca juga: Ibu Vanessa Khong Kesal Dituduh Dihidupi Indra Kenz, Buktikan Kaya dari Dulu:Bayar Pajak dari Rp 50M

Seperti diketahui, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya, terhadap Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fauzi Nur Alamsyah) (Wartakotalive.com/Desy Selviany) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Berita lain terkait Aplikasi Trading Ilegal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini