TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Pacar Indra Kenz dan ayahnya itu ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022).
Dikutip dari Kompas.com, kini Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan di rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri.
"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong dan ayahnya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Iya, keduanya selama 20 hari ke depan," ujar Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca juga: Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui serta Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Vanessa Khong Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Instagram Kekasih Indra Kenz Mendadak Raib
Vanessa Khong dan Ayahnya, Rudiyanto Pei Terima Aliran Dana dari Indra Kenz
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong pernah menerima uang tunai dari Indra Kenz hasil tindak kejahatan kasus Binomo.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," ujar Brigjen Whisnu Hermawan.
Tak hanya menerima uang, Vanessa Khong juga menerima sebidang tanah yang terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Tanah tersebut diperkirakan memiliki harga Rp7,8 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong," beber Brigjen Whisnu Hermawan.
Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong juga diberi barang-barang branded oleh Indra Kenz.
"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," paparnya.
Sementara itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga ikut menerima aliran dana dari Indra Kenz.
"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," tutur Brigjen Whisnu Hermawan.
Tak cukup sampai situ, Rudiyanto Pei bahkan membantu kekasih anaknya untuk menyamarkan hasil kejahatan uang korban binomo.
Baca juga: Ditahan karena Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Terima Uang Hingga dan Sebidang Tanah Senilai Rp12,8 M dari Indra Kenz
Ia melakukan pencucian uang dengan cara membeli jam tangan mewah senilai Rp8 miliar secara kontan.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash," papar Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca berita terkait Vanessa Khong lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW/ Igman Ibrahim) (Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine)