"Sehingga kemudian mendatangi korban MNA dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Budhi Herdi.
Sedangkan, Putra Siregar ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Dikatakan Budhi Herdi, Putra Siregar diduga melakukan tindak kekerasan kepada MNA.
"Tersangka PS juga ikut bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong MNA," ujar Budhi Herdi.
Peristiwa yang terjadi pada 2 Maret 2022 waktu dini hari ini dan terekam kamera CCTV.
Sebenarnya, Nur Alamsyah tidak langsung melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.
Hanya saja, ia menunggu itikad baik dari Rico Valentino dan Putra Siregar.
Setelah dua minggu berlalu, Nur Alamsyah akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Setelah peristiwa tersebut dari korban belum melapor ke kepolisian hanya meminta visum saja, karena mereka ingin ini ada jalan damai, mereka mencoba menghubungi pihak RV dan PS tapi sampai dua minggu tidak ada tanggapan,"
"Sehingga tanggal 16 Maret kasus ini dilaporkan kepada Polri secara resmi, dan kami dari Polri melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar Budhi Herdi.
Atas kasus ini, Putra Siregar beserta Rico Valentino terjerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
Sedangkan, mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Maka kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Budhi Herdi.
Di sisi lain, Budhi Herdi mengatakann, Putra Siregar dan Rico Valentino datang ke kafe tersebut karena undangan ulang tahun rekannya.
Sementara Nur Alamsyah tidak terlibat dalam acara ulang tahun tersebut.
"Datangnya acaranya berbeda, kalau RV dan PS datang menghadiri acara ulang tahun temennya, sedangkan MNA tidak dalam acara ulang tahun tersebut," ujar Budhi Herdi.
Simak berita lainnya terkait Putra Siregar dan Chandrika Chika
(Tribunnews.com/Pra) (Kompas.com/Vincentius Mario)