"Kedua dalam menangani perkara rumah tangga, malah melakukan konferensi pers berkali-kali."
"Membuat perkara rumah tangga semakin mencuat tanpa penyelesaian secara hukum," tambahnya.
Selain itu, ia merasa, pengacara sang mantan istri justru memojokkannya lewat media sosial.
Pada aduan tersebut, Hotman Paris terbukti melanggar beberapa pasal terkait profesi advokat.
"Melakukan konferensi pers, membuat postingan yang mendiskreditkan saya," jelas Hotma Sitompul.
"Hotman Paris terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat."
"Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia)
Baca tanpa iklan