TRIBUNNEWS.COM - Hermann Josis Mokalu alias Yosi Project Pop siap mengembalikan uang yang diberikan DNA Pro kepada penyidik Bareskrim Polri.
Sebab, uang itu adalah honor pembuatan jingle untuk DNA Pro senilai Rp115 juta.
"Saya siap menyerahkan bukti yang dibutuhkan ya," ucap Yosi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/4/2022).
Hanya saja, Yosi Project Pop meminta waktu seminggu untuk mengembalikan uang tersebut.
Pihak penyidik Bareskrim Polri pun menyetujuinya.
Baca juga: Penjelasan Nowela Idol soal Dugaan Keterlibatannya dengan DNA Pro
Baca juga: Rossa Serahkan Honor Manggung Acara Investasi Bodong DNA Pro Sebesar Rp172 Juta Untuk Disita Polisi
"(Menyerahkan) dalam satu minggu ini," kata Yosi Project Pop.
Menurut Yosi, hal tersebut sebagai upaya mendukung penyidik serta membantu para korban investasi bodong DNA Pro.
"Saya mengerti sebagai warga negara yang baik, kita harus bisa mendukung bersimpati korban ada yang sampai jual rumah kesulitan semua."
"Ini bentuk itikad baik saya untuk mendukung penyidikan, sekaligus siapa tahu bisa membantu yang lain menjadi korban," paparnya.
Yosi Project Pop Beberkan Keterlibatan dengan DNA Pro
Yosi Project Pop rampung diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (22/4/2022).
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Selesai diperiksa, Yosi membeberkan keterlibatannya dengan DNA Pro yaitu pernah membuatkan jingle atau lagu.
"Saya di awal Agustus 2021, diminta oleh perwakilan DNA Pro untuk membuatkan mereka jingle," kata Yosi.
"Kenapa demikian? Mungkin mereka mengetahui saya sering membuatkan lagu. Karena itu bagian dari jasa yang saya lakukan, selain membuat lagu Project Pop," sambungnya.
Baca juga: Dicecar 18 Pertanyaan Terkait DNA Pro, Yosi Project Pop Beri Klarifikasi Soal Keterlibatannya
Baca juga: Nowela Indonesia Idol Serahkan Uang Puluhan Juta Honor Nyanyi dari Investasi Bodong DNA Pro
Yosi mengaku mendapat bayaran Rp 115 juta dari DNA Pro.
Namun begitu, honor tersebut merupakan masih pendapatan kotor yang dipotong biaya produksi.
"Untuk membuat produksi lagunya di kontrak itu kita di angka Rp 115 juta," terang Yosi Project Pop.
Terkait pembuatan lagu itu sendiri, Yosi mengaku tidak tahu, DNA Pro merupakan perusahaan yang ilegal.
Oleh karena itu, ia merasa tertipu karena diajak kerja sama dengan perusahaan yang ternyata bermasalah.
"Saat itu saya mencari infonya, memang pada Agustus ada info yang menyatakan DNA Pro adalah perusahaan ilegal atau semacamnya itu tidak ada," ujar pria berusia 51 tahun ini.
"Jadi, saya rasa saya sama seperti yang lain juga tertipu baik yang investasi di situ atau yang di-hire jasanya untuk melakukan pekerjaan serupa," tambahnya.
Rossa Ungkap Keterkaitannya dalam Kasus Robot Trading DNA Pro
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga memeriksa penyanyi Rossa pada Kamis (21/4/2022) terkait kasus DNA Pro.
Diperiksa sekitar 2,5 jam, Rossa mengatakan bahwa semuanya berjalan dengan lancar.
Baca juga: Yosi Project Pop Akui Pernah Isi Acara DNA Pro di Surabaya
Baca juga: Mengaku Tak Kenal Steven Richard, Rossa Ungkap Keterkaitannya dalam Kasus Robot Trading DNA Pro
Mantan istri Yoyo Padi ini mengaku ditanya penyidik mengenai keterkaitannya dengan DNA Pro.
"Prosesnya berjalan lancar, alhamdulillah. Saya menjawab apa yang ditanyakan," kata Rossa, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (21/4/2022).
Kata Rossa, ia hanya sempat menjadi bintang tamu dalam acara yang digelar oleh DNA Pro.
Untuk diketahui jika acara yang dimaksud, ketika Rossa diminta pihak DNA Pro untuk tampil di Bali pada Desember 2021 lalu.
"Cuma keterkaitan, ditanya keterkaitan apa. Saya bilang menyanyi untuk sebuah acara yang diketahui DNA Pro," ungkap Rossa.
"Jadi cuma satu kali nyanyi di acara," sambungnya.
Selebihnya, Rossa mengaku tidak mengenal bos DNA Pro, Steven Richard maupun orang-orang yang berada dalam platform tersebut.
"Nggak kenal malah, saya kan kalau nyanyi nggak pernah kenal sama yang ngundang juga kan," terang Rossa.
"Jadi yang menghubungi juga bukan ke saya pribadi, tapi pasti ke management. Jadi semuanya berdasarkan kontrak," pungkasnya.
Berita lain terkait kasus DNA Pro
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)