Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak menyita uang honor yang didapat Rossa dari acara yang digelar DNA Pro pada 2021 silam.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan saat dimintai keterangan oleh awak media terkait beredarnya kabar penyitaan honor manggung Rossa oleh tim penyidik Polri.
"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ya," tegas Wisnu, Selasa (26/4/2022).
Terkait dengan hal itu, Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara menilai langkah Bareskrim Polri yang tidak melakukan penyitaan honor sejumlah artis saat manggung di acara DNA Pro sudah tepat dan prosedural.
Baca juga: Polisi Tak Temukan Indikasi Kejahatan Saat Rossa Terima Honor Manggung dari DNA Pro
"Rumor terkait Polri telah menyita honor sejumlah seniman yang manggung di acara DNA Pro sudah terjawab. Keterangan dari Brigjen Pol Wisnu selaku Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa tidak ada upaya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap honor para seniman yang dipanggil sebagai saksi penipuan robot trading DNA Pro," kata Romadhon Jasn, Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut, Romadhon menilai Polri sudah bersikap profesional dalam mengungkap kasus penipuan DNA Pro yang kebetulan menyeret nama Rossa dan sejumlah seniman lainnya.
"Menurut kami, Polri sudah bersikap profesional ketika melakukan pemanggilan terhadap Rossa dan seniman lainnya dalam kasus penipuan DNA Pro," ucap Romadhon.
"Penyidikan tentu perlu dilakukan untuk mengungkap kasus ini lebih dalam. Dan kebetulan dalam kasus ini ada nama Rossa dan seniman lainnya. Mereka dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun pasca penyidikan, akhirnya masyarakat mengetahui bahwa Rossa dan lainnya hanyalah profesional yang kebetulan mendapat kontrak untuk mengisi acara, dan bukan sebagai afiliator atau brand ambassador DNA Pro," sambungnya.
Hal itu ditegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik Polri.
Di mana dari sejumlah alat bukti yang didapatkan, telah disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dalam peristiwa mengalirnya sejumlah dana DNA Pro kepada Rossa dan seniman lainnya.