Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama (PA), Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perceraian Putra kandung Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais dan istrinya, Futri Zulya putri dari Zulkifli Hasan
Sidang kali ini beragendakan kesimpulan dari persidangan yang telah dijalani sebanyak 11 kali.
Kehadiran Ahmad Mumtaz Rais sendiri sebagai tergugat menjadi keserisusannya untuk bisa mempertahankan rumah tangganya dengan Futri Zulya. Hal itu dikatakannya usai menjalani jalani sidang di PA Jakarta Selatan.
Baca juga: Ahmad Mumtaz Rais Akui Sudah Tak Tinggal Serumah dengan Futri Zulya, Tapi Bertetangga
Baca juga: Ahmad Mumtaz Rais Ingin Pertahankan Rumah Tangganya dengan Futri Zulya
"Jadi seperti teman-teman media saat ini bisa lihat langsung secara live hadirnya saya di sini di Pengadilan Agama menunjukan keseriusan saya, bukti bahwa saya sungguh-sungguh ingin mempertahankan biduk keluarga kecil saya, karena didasari rasa cinta, kasih dan sayang kepada istri dan anak saya," ujar Ahmad Mumtaz Rais di PA Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).
"Ini saya sidang ke 11 kali hadir, sebagai tergugat saya selalu hadir di setiap sidang," imbuhnya.
Selain itu, Futri Zulya tidak hadir dalam sidang cerai lanjutannya hari ini dikarenakan tengah berada di luar kota.
Kendati demikian, Mumtaz sendiri telah mendapat kabar tersebut jauh dari hari persidangan melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Mumtaz mengatakan komunikasnya dengan Futri Zulya masih baik-baik saja.
"Iya karena sedang berada di Lampung (tidak hadir), semalam pun sudah WA saya japri mas maaf saya kayanya engga bisa hadir di tanggal 27 ini karena masih di luar kota masih di Lampung, tutur Mumtaz.
"Komunikasi lancar japri-japri alhamdulillah," imbuhnya.
Untuk diketahui, Futri Zulya menggugat cerai suaminya, Ahmad Mumtaz Rais ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah 11 tahun membina rumah tangga.
Gugatan cerai kepada Ahmad Mumtaz Rais dilayangkan sejak 7 Februari 2022. Gugatan itu masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 664/Pdt.G/2022/PA.JS.