News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Ivan Gunawan dan Rizky Billar Kembalikan Uang DNA Pro, Pihak Korban Apresiasi Polisi: Pantas Disita

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak korban DNA Pro respons keputusan Ivan Gunawan dan Rizky Billar yang kembalikan uang dari robot trading ilegal itu.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak korban DNA Pro buka suara soal pengembalian dana oleh para publik figur.

Diketahui, presenter Ivan Gunawan dan aktor Rizky Billar telah mengembalikan uang dari DNA Pro.

Kuasa Hukum Korban DNA Pro, Charles Situmorang lantas mengapresiasi kinerja pihak kepolisian.

Terlebih, Ivan Gunawan disebut oleh korban sangat aktif mempromosikan aplikasi tersebut.

"Kalau untuk Ivan Gunawan, kami mengapresiasi tindakan pihak kepolisian."

"Jelas ada peran aktif Ivan Gunawan," kata Charles dikutip dari Seleb Oncam News, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Soal Rossa Terseret Kasus DNA Pro, Sufmi Dasco: Pekerja Seni Bekerja Profesional, Harus Dilindungi

Rizky Billar dan Lesti Kejora usai diperiksa terkait dugaan kasus DNA Pro di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Sementara itu, pasangan Billar dan Lesti juga diapresiasi oleh Charles sebagai perwakilan korban.

Menurutnya, uang senilai Rp 1 miliar dari co-founder DNA Pro sudah sepantasnya dikembalikan.

Dengan begitu, selanjutnya seluruh uang yang sudah dikembalikan bisa jadi barang bukti.

"Rizky Billar dan Lesti juga mengapresiasi, karena uang Rp 1 miliar itu pantas dan layak untuk disita."

"Itu pantas untuk dikembalikan kepada pihak kepolisian supaya jadi barang bukti," tuturnya.

Charles turut mengapresiasi kepolisian, karena sejumlah publik figur telah dimintai keterangan.

Baca juga: Hikmah Terseret Kasus DNA Pro, Rossa: Saya Disayang Semua Orang

Baca juga: Bos DNA Pro Daniel Abe Ditangkap Polisi, Sempat Berkomitmen Kembalikan Dana Investasi

Pada kasus DNA Pro, beberapa nama publik figur telah terseret karena diduga menerima aliran dana.

Selain Ivan Gunawan dan Billar, ada juga nama publik figur yang merupakan seorang penyanyi.

"Dalam ini kami menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian," terang Charles.

"Beberapa publik figur yang disinyalir menerima aliran dana DNA Pro telah memberikan keterangan."

"Termasuk Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan uang."

"Beberapa publik figur lain bersedia mengembalikan fee, Rossa, Nowela, Ello, Virzha," tambahnya.

DJ Una Sempat Dijanjikan Dapat 6 Mobil dari DNA Pro

Disjoki (DJ) Putri Una menjalani pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro.

Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (28/4/2022), ia diperiksa penyidik selama 9 jam.

"Una sudah berlaku kooperatif, iya cukup lama sih," ucap DJ Una.

Ketika diperiksa sebagai saksi, DJ Una membantah merupakan brand ambassador DNA Pro.

Yafet menuturkan, kliennya berinvestasi setelah diajak oleh seorang petinggi DNA Pro, Hoki Irjana.

Baca juga: Sosok Daniel Abe, Bos DNA Pro yang Ditangkap Polisi

Baca juga: Rossa Tegaskan Dirinya Tak Mengenal Pemilik DNA Pro

"Sebagai saksi kita sudah menguraikan panjang lebar, Una terlibat dalam investasi karena diajak."

"Lalu memberikan prospektus itu, menjanjikan macam-macam hadiah," jelas Yafet.

Tak sampai di situ, Yafet menambahkan, sang klien sempat dijanjikan dapat 6 unit mobil.

Beberapa mobil tersebut bakal diterima DJ Una apabila memenuhi target investasi DNA Pro.

"Setelah kita cek, ada 3 CRV dan 3 Brio yang dijanjikan kalau berhasil memenuhi skema investasinya."

"Ternyata semua itu bohong, semua hadiah tidak pernah diterima," imbuhnya.

Yafet mengungkapkan, DJ Una dalam kasus ini mengalami kerugian sekira Rp 920 juta.

Angka tersebut merupakan uang sisa dari Rp 1,5 miliar yang sempat disetorkan ke DNA Pro.

"Sebagai korban kita sudah menjelaskan kepada penyidik secara detail," ungkap Yafet.

"Dana yang diinvestasikan oleh Una, keluarga, dan teman, setelah kita kalkulasi lagi total Rp 1,5 miliar."

"Yang berhasil di-withdraw Rp 623 juta, terdapat selisih Rp 920 jutaan yang tidak bisa ditarik."

"Jadi masih mengalami kerugian Rp 920 an juta, secara umum seperti itu," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan barang bukti berupa tiga dokumen terkait DNA Pro.

Yakni mulai dari bukti transfer dari DJ Una, surat izin DNA Pro, hingga skema investasi.

Yafet mengatakan, izin yang sempat menyatakan DNA Pro legal ternyata izin pendidikan komputer.

"Kita juga sudah menyerahkan ke penyidik, sejumlah dokumen," tandas Yafet.

"Bukti transfer dari rekening Una ke PT DNA Pro, izin legalitas PT DNA Pro yang katanya memiliki izin."

"Tapi ternyata itu adalah izin pendidikan komputer," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait DNA Pro

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini