"Atau mengambil nama-nama BNN," tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa akun tersebut bukan milik BNN.
Akun BNN sudah terverifikasi sehingga memiliki centang biru.
"Bukan, bukan milik BNN."
"Jadi akun BNN semuanya centang biru," imbuhnya.
Pudjo dan tim BNN akan mengecek terkait akun TikTok yang mengatasnamakan institusi BNN.
"Itu akan kita cek, jika memang dia memakai simbol BNN, akan kita laporkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Pudjo juga mengungkapkan bahwa logo BNN bersifat resmi milik negara dan memiliki hak paten.
Untuk itu, ia menginformasikan agar masyarakat tidak menggunakan nama dan logo BNN dengan seenaknya.
"Logo BNN itu resmi milik negara, ada hak patennya."
"Tidak boleh ditiru oleh siapapun, yang memakai ini adalah BNN pusat sampai tingkat wilayah."
"Jadi, masyarakat umum nggak boleh memakai dengan semaunya," tegasnya.
Hal tersebut lantaran dapat menimbulkan persepsi negatif di lingkungan masyarakat.
"Itu bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," sambungnya.