TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, Caisar Putra Aditya atau Caisar YKS ramai dibicarakan lantaran dituding menggunakan narkoba saat live TikTok.
Komedian yang dikenal karena berjoget di acara Yuk Keep Smile atau YKS ini kini kembali muncul, tetapi dengan kabar yang kurang baik.
Caisar sempat melakukan live TikTok selama 24 jam non-stop dan dinilai warganet kuat, meskipun terlihat pucat.
Ia sempat mengisap sesuatu dengan sedikit bergeser sehingga wajahnya tak terlihat dalam kamera.
Warganet pun menduga bahwa Caisar tengah dalam pengaruh narkoba jenis sabu.
Baca juga: Alasan Caisar Live TikTok 24 Jam Non-stop Sampai Dituding Pakai Narkoba, Dapat Pundi-pundi Fantastis
Saat live tersebut, terdapat akun dengan username @info_bnn_id yang diduga merupakan akun TikTok resmi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Akun yang @info_bnn_id memberikan gift untuk Caisar.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (10/5/2022), Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono buka suara terkait dugaan tersebut.
"Jadi kita mendapatkan informasi beredar di TikTok ya, TikTok-nya lambe turah kalau nggak salah, Caisar live TikTok 24 jam ya."
"Kita juga mendapat informasi akun TikTok BNN yang memberikan gift."
"BNN pusat tidak memiliki akun TikTok, yang ada adalah Instagram, YouTube, Twitter, dan Facebook," terang Pudjo.
Pudjo menilai, akun tersebut hanya mengambil nama BNN.
"Mungkin BNN itu akun-akun yang bisa merupakan bukan singkatan BNN sendiri."
"Kalau official kita kan Badan Narkotika Nasional, itu bisa singkatan lain."
"Atau mengambil nama-nama BNN," tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa akun tersebut bukan milik BNN.
Akun BNN sudah terverifikasi sehingga memiliki centang biru.
"Bukan, bukan milik BNN."
"Jadi akun BNN semuanya centang biru," imbuhnya.
Pudjo dan tim BNN akan mengecek terkait akun TikTok yang mengatasnamakan institusi BNN.
"Itu akan kita cek, jika memang dia memakai simbol BNN, akan kita laporkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Pudjo juga mengungkapkan bahwa logo BNN bersifat resmi milik negara dan memiliki hak paten.
Untuk itu, ia menginformasikan agar masyarakat tidak menggunakan nama dan logo BNN dengan seenaknya.
"Logo BNN itu resmi milik negara, ada hak patennya."
"Tidak boleh ditiru oleh siapapun, yang memakai ini adalah BNN pusat sampai tingkat wilayah."
"Jadi, masyarakat umum nggak boleh memakai dengan semaunya," tegasnya.
Hal tersebut lantaran dapat menimbulkan persepsi negatif di lingkungan masyarakat.
"Itu bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," sambungnya.
Pudjo mengaku bahwa pihak BNN merasa dirugikan karena hal tersebut.
"Penting kepada masyarakat bahwa tolong untuk jangan membuat akun-akun yang seakan-akan mewakili institusi tertentu."
"Masyarakat akan memandang bahwa akun tersebut mewakili institusi tertentu, tapi ternyata bukan."
"Ya tentu saja merugikan karena seakan-akan BNN memberikan gift," tutup Pudjo.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Caisar YKS