TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Wanda Hamidah harus berurusan dengan kepolisian.
Wanda Hamidah dilaporkan oleh sang mantan suami, Daniel Patrick.
Daniel Patrick melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok, atas kasus dugaan pengerusakan rumah dan juga penghinaan.
Bagaimana duduk perkaranya? Berikut ulasannya.
Baca juga: Wanda Hamidah Siap Hadapi Laporan Polisi yang dibuat Mantan Suaminya
Baca juga: Sosok Daniel Patrick Schuldt Hadi, Chef Berdarah Jerman yang Laporkan Wanda Hamidah ke Polisi
Kronologi Versi Laporan Daniel Patrick Pada Polisi
Tentang laporan Daniel Patrick atas tindakan Wanda Hamidah juga dibenarkan polisi.
Wanda Hamidah diduga menghina dan merusak rumah , ketika ingin menjemput anaknya yang sedang bersama sang ayah.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno bentuk perusakan yang dilakukan Wanda, menurut Yogen, adalah memecahkan kaca.
"Kacanya dipecah segala macam," terang Yogen.
AKBP Yogen membeberkan ricuh ini terjadi saat Daniel ingin memulangkan buah hati mereka.
Namun, Wanda Hamidah disebutkan tidak ada di rumah.
Baca juga: Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami, Polisi Ungkap Masalahnya
Baca juga: POPULER REGIONAL: Oknum Polisi Aniaya Selingkuhan | Hasil Investigasi Kecelakaan Bus di Mojokerto
Keputusan Daniel membawa kembali sang anak ternyata direspon emosi oleh Wanda Hamidah.
Berdasarkan keterangan Daniel ke polisi, Wanda menyusul ke rumah Daniel di kawasan Cinere, Depok dan melakukan perusakan.
"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada saat itu Minggu malam kejadiannya," ujar AKBP Yogen.