Meski begitu, Wanda tidak takut dengan laporan polisi yang dibuat oleh Daniel, mantan suaminya. Ia akan berusaha menghadapi laporan tersebut.
"Saya sebagai seorang ibu akan terus berupaya, dengan segala daya upaya akan saya kerahkan untuk mendapatkan hak saya kembali dan untuk memeluk Malakai kembali ke pangkuan saya," jelasnya.
Wanda Hamidah mengatakan dirinya menyerahkan proses hukum yang akan ia tempuh kepada pengacaranya, Tegar Putuhena.
"Saya tidak akan panjang lebar. Yang pasti akan saya hadapi," ujar Wanda Hamidah.
Menurut polisi setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang dapat menjerat Wanda Hamidah.
Yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Kita menerima pelaporan dari seseorang terkait masalah yang kita kenakan pasal 167, 406, dan 335," kata AKBP Yogen, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (17/5/2022).
Tak Hanya Merusak Rumah, Polisi Sebut Wanda Hamidah Dilaporkan karena Menghina
Menurut laporan Daniel Patrick, Wanda Hamidah tak hanya merusak, namun juga mengeluarkan hinaan.
"Jadi memasuki pekarangan, merusak rumah, dan penistaan," sambungnya.
AKBP Yogen menerangkan hubungan terlapor dengan pelapor memang benar kalau mantan suami istri.
Berita lain terkait Wanda Hamidah
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo) (Tribunnews.com/Indah Aprilin)